BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Sudah Dicairkan! Segera Cek Rekening, Namamu Masuk Dalam Daftar Penerima

- 7 April 2021, 07:20 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021,
BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021, /ilustrasi/iNSulteng.com

WARTA SAMBAS - Kabar baik bagi anda yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal menyalurkan bantuan lagsung tunai (BLT) untuk 294.160 orang pekerja lewat BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti yang dikutip di laman resmi kemnaker yang disiarkan biro humas, terdapat sejumlah masalah terutama soal duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan sehingga BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat disalurkan.

Baca Juga: BLT Ibu Rumah Tangga Dicairkan Lagi, Segera Cek Rekening

Memastikan diri sebagai pendaftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa melakukan pengecekan berkala secara online di laman kemnaker.go.id dengan langkah berikut;

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/

Pada pojok kanan atas, klik Daftar

  1. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  2. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang

Baca Juga: NIK KTP Anda Masuk Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Bulan April 2021, Buruan Cek dan Cairkan Segera

  1. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  2. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  3. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  4. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  5. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan BLT PKH Rp 3 Juta per Tahun untuk Ibu Hamil

Agar Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini dapat disalurkan, para pekerja mesti memperhatikan syarat mutlak yang harus dilengkapi. Syarat-syarat tersebut antara lain;

  1. Warga Negara Indonesia (WNI),

WNI menjadi syarat wajib lantaran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan subsidi yang memang diperuntukkan bagi pekerja Indonesia. 

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x