WARTA SAMBAS - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp1,8 juta yang diterima per 3 bulan sekali.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan dana BLT berasal dari Dana Desa yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan. Namun juga disalurkan dalam bentuk BLT di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sederet BLT PKH yang Disalurkan Lagi di Bulan April 2021, Segera Cek dan Cairkan
Dikutip WartaSambasRaya.com dari Kementerian PDDT bahwa terdapat sejumlah syarat agar masyarakat mendapatkan BLT ini. Di mana harus sudah terdata oleh RT/RW tempat tinggal masing-masing. Masyarakat yang masuk pendataan adalah mereka yang kehilangan mata pencarian akibat Covid-19.
Penerima BLT dari Dana Desa merupakan mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lain, hingga Kartu Prakerja. Dengan kata lain, tidak terdaftar sebagai penerima bansos dalam bentuk apapun.
Masyarakat desa yang belum mendapat bansos dari pemerintah pusat namun tak terdata oleh RT/RW, bisa memberitahu kepada aparat desa. Nantinya, aparat desa akan memasukkan dalam pendataan.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagkerjaan Dicairkan Lagi Tahun Ini! Begini Penjelasan Menaker Ida
Jika sudah terdata, masyarakat desa bisa mendapatkan BLT dalam bentuk tunai mau pun nontunai. Bentuk tunai, BLT diberikan dari rumah ke rumah atau door-to-door.