Mengambil Honor atau Pengganti Uang Transport bagi Ustaz, Bolehkan? Berikut Penjelasannya

- 28 Mei 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi uang angpao THR Lebaran 2021.
Ilustrasi uang angpao THR Lebaran 2021. /Pixabay/ Eko Anug


WARTA SAMBAS - Memberikan honor, atau amplop yang berisi uang kepada seorang penceramah atau Ustaz yang mengajarkan Al-Qur'an menjadi hal yang lazim dilakukan di kalangan masyarakat kita saat ini.

Baik sebagai sedekah atau sekedar untuk mengganti uang transportasi dan akomodasi penceramah tersebut saat berkunjung untuk berdakwah. Namun bagi si Ustaz atau penceramah tersebut, apakah Ia dibolehkan mengambilnya?

Dalam satu sesi wawancara yang diunggah kanal TV Abu al-hasan di Youtube pada 7 Januari 2019 lalu, Syaikh Shalih Al Fauzan yang merupakan anggota kehormatan dari Komite Tetap untuk Penelitian dan Fatwa Islam di Arab Saudi sejak 15 Rajab 1412 Hijriah, menerangkan bahwa hal itu tidaklah masalah.

Baca Juga: 1.500 WNI Jadi Teroris Lintas Batas, BNPT: 800 Orang Belum Pulang

"Kemudian wahai Syaikh, apa hukumnya mengambil upah (uang) dalam rangka mengajarkan Al Qur'an?, " tanya pembawa acara.

"Tidak mengapa," tegas Syaik Shalih al Fauzan. Dikatakan Syaikh Shalih, Rasululllah salallahu 'alaihi wassalam juga pernah menjelaskan hal itu.

"Rasul pernah mengatakan 'sesungguhnya upah paling berhak untuk kalian ambil yaitu upah mengajarkan Al-Quran," jelasnya menerangkan sebuah hadist dari Rasulullah salallahu 'alaihi wassalam.

Selain itu menurut menurut Syaikh Shalih orang yang juga boleh mengambil upah adalah seorang peruqyah atau orang yang mengajar (taklim).

Baca Juga: Berteduh di Gubuk saat Hujan, Perempuan Aceh Tewas Disambar Petir

"Dan juga upah ruqyah (pengobatan syar'i bagi mereka yang biasanya terkena gangguan jin,  red) dan juga upah mengajar (taklim)," kata Syaik Shalih.

Kenapa dibolehkan? Karena kata Syaik Shalih hal itu adalah sarana memberi manfaat kepada manusia dalam memahami Al-Qur'an.

Tapi yang perlu diingat, seorang pengajar Al Quran atau Ustaz yang biasa memberikan taklim, berbeda tugasnya dengan Imam salat.

Dijelaskan Syaikh Shalih, jika ada seorang Imam yang menetapkan tarif honor atau upah untuk menjadi Imam salat, maka hal itu tidak dibolehkan. Bahkan kita sebagai makmum menurutnya dilarang untuk salat di belakang imam yang seperti itu.

Baca Juga: Viral Harga Pece Lele di Jalan Malioboro Tak Masuk Akal

"Barangsiapa yang salat menjadi imam di masyarakat dengan mengambil upah/gaji, dan dia mensyarakatnnya (mengharuskan diberi honor, red), seperti mengucapkan 'aku akan menjadi imam kalian dengan syarat membayar sekian' maka jangan salat di belakang orang seperti ini," ujarnya.

Tetapi jika Imam tersebut diberi dan diambilkan dari baitul mas atau kas masjid, maka menurut Syaikh hal itu tak mengapa, asal Imam itu tidak menentukan atau menetapkan tarif upah atau honornya.

Editor: Yuniardi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x