PT BIR menang gugatan di PTUN Pontianak tanggal 4 Maret 2021, Lili Santi Hasan menang di PTTUN Jakarta tanggal 24 Agustus 2021 dan PT Bumi Indah Raya menang kasasi di Mahkamah Agung tanggal 1 Maret 2022.
Ketidakhadiran perwakilan BRU juga dinilai Herman Hofi menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut.
Baca Juga: Dukung Keselamatan Berkendara, Asmo Kalbar Edukasi Safety Riding ke Karyawan Telkom Akses Pontianak
"Sebelum Imlek, mereka minta mediasi bahkan sebelum bulan puasa, mereka juga minta waktu mediasi. Sekarang mereka malah minta mediasi kembali dilakukan setelah lebaran, saya melihat pihak BRU tidak ada itikad baik,” kata Herman Hofi di Mapolda Kalbar, Jumat 5 April 2024.
Bukan hanya ingkar janji, Herman Hofi menilai sikap yang ditunjukan BRU sama halnya dengan sengaja melecehkan institusi kepolisian dalam hal ini Polda Kalbar.
"Tentu bisa dinilai mereka ini seperti melecehkan Polda Kalbar, tidak hormat dengan jadwal mediasi yang sebelumnya telah disepakati,” ujar Herman Hofi.
Herman Hofi berharap Polda Kalbar bisa bersikap kongkret dan tegas dengan permasalahan ini, mengingat kasus ini sudah masuk dalam penyidikan.
"Kasus ini seperti yang diketahui telah masuk ranah penyidikan, artinya dalam kasus ini memang ada mafia tanah," tegasnya.
Pencaplokan tanah milik Lili Santi oleh BRU telah dilakukan sejak lama, yakni sekitar tahun 2019, namun proses hukumnya sampai sekarang belum berjalan.
"Karena itu kita berharap proses hukum ini segera dilaksanakan dan apabila nanti ditetapkan tersangka pasti tidak hanya satu orang saja, melainkan ada banyak tersangka lain yang terseret dalam kasus ini,” kata Herman Hofi.