BRU Mangkir Lagi, Mediasi Sengketa Tanah di Kubu Raya Batal, Ditemukan Bukti Pemalsuan Sertifikat

- 6 April 2024, 23:35 WIB
Korban penyerobotan lahan Lili Santi Hasan bersama kuasa hukumnya Herman Hofi Minawar
Korban penyerobotan lahan Lili Santi Hasan bersama kuasa hukumnya Herman Hofi Minawar /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA SAMBAS - Mediasi sengketa tanah antara Lili Santi dengan Bumi Raya Utama (BRU) Group kembali batal pada Jumat 5 April 2024.

Batalnya mediasi yang difasilitasi oleh Polda Kalbar tersebut dikarenakan tidak hadirnya pihak BRU.

Kuasa hukum Lili Santi, Herman Hofi Munawar sangat menyayangkan dengan ketidakhadiran BRU dalam penyelesaian sengketa tanah milik Lili Santi di depan Makodam XII/Tpr, Jalan Alianyang, Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga: Bersama Honda Revo, Asmo Kalbar Gelar Ngebuburide Uji Irit

Padahal mediasi yang seharusnya telah dijadwalkan pada Jumat 5 April 2024 tersebut merupakan permintaan dari pihak BRU.

Dikatakannya, BRU telah melecehkan penyidik kepolisian. Untuk itulah ia meminta, Polda Kalbar segera menetapkan Swandono Adijanto yang merupakan bos BRU sebagai tersangka sekaligus menahannya.

Sebelumnya kata dia, juga telah ditemukan adanya pemalsuan data otentik sertifikat hak guna pakai lahan.

Seperti diketahui Lili Santi Hasan telah membuat laporan pemalsuan dokumen otentik pada 22 Desember 2022 dan status laporannya dinaikan ke penyidikan terhitung 6 Januari 2023.

Tanah Lili Santi Hasan seluas 7.698 meter persegi sertifikat hak milik dicaplok lewat sertifikat Hak Guna Usaha PT Bumi Indah Raya (BIR) Nomor 463 tahun 2007 melalui pemalsuan dokumen akta otentik.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x