"Masih menungu pemeriksaan GA. Nanti hasil dari GA seperti apa nanti digelar perkara untuk menentukan apakah ditahan atau tidak," jelas Yusri Yunus.
Baca Juga: Libur Panjang, Ini Game yang Banyak Dimainkan
Diketahui, Nobu, tersangka kasus video asusila bersama Gisel telah memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya. Ia tiba di Ditkrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 10.10 WIB pada Senin, 4 Januari 2021.
Didampingi kuasa hukumnya, Nobu langsung memasuki ruangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Nobu datang berpakaian putih dipadukan dengan celana warna cokelat. Sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik, ia terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Fatwa MUI Sinovac Terbit Sebelum Presiden Jokowi Divaksinasi
Sementara itu, pada pemanggilan pertama sebagai tersangka, Gisel memilih mangkir. Dirinya mengirim surat ke Polda Metro Jaya, berisikan tidak bisa hadir dalam pemeriksaan itu lantaran harus menjemput putrinya yang baru pulang dari Bali.
Sebagaimana diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan Polisi sebagai tersangka dalam kasus video pornografi berdurasi 19 detik.
Yusri Yunus menyampaikan, atas kasus video pornografi ini Gisel dan MYD terjerat Pasal 4, Juncto Pasal 29 di UU nomor 44 tentang pornografi. Kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 juga di Pasal 27 di UU ITE.
Baca Juga: Bendung Penyakit Menular, Pemerintah Malaysia Wajibkan Majikan Biayai Imunisasi