Kepada polisi yang menangkapnya, Ridho Rhoma mengaku terakhir kali mengonsumsi barang haram tersebut saat di Pulau Bali. Hasil tes urine-nya pun menunjukkan positif mengandung amphetamin.
Atas perbuatanya, Ridho Rhoma disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp800 Miliar.
Selain itu, Rihdo Rhoma juga disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Baca Juga: 'Flashback' Kehidupan Ridho Rhoma yang Terus Terjerat Gunakan Narkoba
Sama seperti sebelumnya, kali ini Ridho Rhoma memohon maaf kepada orangtuanya, Rhoma Irama dan para penggemarnya, karena gagal melawan ketergantungannya terhadap Narkoba.***