Ridho Rhoma Sembunyikan 3 Butir Ekstasi di dalam Bungkus Rokok

- 8 Februari 2021, 13:36 WIB
Ridho Rhoma
Ridho Rhoma /Instagram @ridho_rhoma/

Kepada polisi yang menangkapnya, Ridho Rhoma mengaku terakhir kali mengonsumsi barang haram tersebut saat di Pulau Bali. Hasil tes urine-nya pun menunjukkan positif mengandung amphetamin.

Baca Juga: Urin Positif Kembali Konsumsi Narkoba, Ridho Rhoma Bakal Dihukum Berat? Ini Isi Janjinya pada Rhoma Irama

Atas perbuatanya, Ridho Rhoma disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp800 Miliar.

Selain itu, Rihdo Rhoma juga disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga: 'Flashback' Kehidupan Ridho Rhoma yang Terus Terjerat Gunakan Narkoba

Sama seperti sebelumnya, kali ini Ridho Rhoma memohon maaf kepada orangtuanya, Rhoma Irama dan para penggemarnya, karena gagal melawan ketergantungannya terhadap Narkoba.***

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah