WARTA SAMBAS - Ridho Rhoma (RR) alias Muhammad Ridho, putra Raja Dangdut Rhoma Irama, kedapatan menyembunyikan 3 butir ekstasi di dalam bungkus rokok. Terakhir dia memakai barang haram tersebut di Pulau Bali.
Fakta tersebut terungkap ketika Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggerebek Ridho Rhoma di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan pada Kamis 4 Februari 2021 lalu.
"Saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian, ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Prio, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Senin 8 Februari 2021.
Baca Juga: Tak Jera... Kembali Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi Lagi
Tertangkap sebagai pengguna ekstasi ini, menunjukkan kecanduan Ridho Rhoma 'semakin parah'. Pada 2017, dia ditangkap karena menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah menjalani hukumannya, Ridho Rhoma dinyatakan bebas pada Januari 2020. Namun tertangkap lagi pada Februari 2021 karena menggunakan pil ekstasi.
Kepada polisi yang menangkapnya, Ridho Rhoma mengaku terakhir kali mengonsumsi barang haram tersebut saat di Pulau Bali. Hasil tes urine-nya pun menunjukkan positif mengandung amphetamin.
Atas perbuatanya, Ridho Rhoma disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp800 Miliar.