Aplikasi Clubhouse Belum Terdaftar di Kementerian Kominfo Indonesia

20 Februari 2021, 21:15 WIB
Aplikasi Clubhouse Belum Terdaftar di Kementerian Kominfo Indonesia /ANTARA/Arindra Meodia.

WARTA SAMBAS – Clubhouse, aplikasi perpesanan audio yang sempat dipamerkan Bos Tesla Elon Musk di Twitter, selain hanya tersedia untuk ponsel berbasis iOS (iPhone), ternyata juga belum terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Fakta tersebut diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kominfo, Dedy Permadi ketika menanggapi adanya isu netizen +62 yang hendak menggunakan Clubhouse tersebut seperti yang dilakukan Elon Musk.

Lantaran belum terdaftar, otomatis Clubhouse masih ilegal bila digunakan di Indonesia. “Setiap PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah,” tegas Dedy, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Sabtu 20 Februari 2021.

Baca Juga: Clubhouse Jadi Pilihan Orang-orang Elite Dunia Semacam Elon Musk dan Mark Zuckerberg

Kewajiban tersebut, ungkap Dedy, tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. “Mencakup pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan berbentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial," rincinya.

Dedy berharap semua PSE segera menaftar ke Kementerian Kominfo. Bila tidak, aksesnya akan diputus, bisa berupa pemblokiran, penutupan akun atau penghapusan konten.

"Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," jelas Dedy.

Baca Juga: 4 Orang Kaya di Dunia selain Elon Musk dan Jeff Bezos, Nomor 3 Tidak Asing Lagi…

Ia mengingatkan, kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan pengguna.

Masa pendaftarannya 6 bulan sejak Peraturan Menteri Kominfo tersebut diundangkan pada 24 November 2020. "Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," kata Dedy.

Proses pendaftaran ini, menurut Dedy, hal yang biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Tujuannya, menjaga ruang digital Indonesia agar lebih sehat.

Baca Juga: Vito Apk, Aplikasi Penghasil Uang Instan yang Menggunakan ‘Skema Ponzi’, Simak Penjelasannya...

Selain itu, lanjut dia, untuk melindungi netizen sebagai pengguna aplikasi terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber.

Dedy juga meminta masyarakat dapat memberikan pengaduan terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.

"Tidak perlu khawatir, karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," pungkas Dedy.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler