Kominfo Blokir TikTok Cash, Aplikasi Nonton Konten Dapat Duit

- 10 Februari 2021, 22:29 WIB
Kominfo Blokir TikTok Cash, Aplikasi Nonton Konten Dapat Duit
Kominfo Blokir TikTok Cash, Aplikasi Nonton Konten Dapat Duit /tiktokecash.com

WARTA SAMBAS - TikTok Cash, aplikasi nonton konten dapat duit tidak bisa lagi digunakan, lantaran sudah resmi diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. 

Kementerian Kominfo mengambil langkah tegas terhadap aplikasi buatan China tersebut lantaran menemukan transaksi elektronik yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. 

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs TikTokCash.com hari ini. Media sosial TikTokCash juga sedang dalam proses blokir," kata Dedy Permadi, Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kominfo RI, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga: TikTok, WeChat dan 57 Aplikasi China lainnya Diblokir Permanen di India

Belakangan terakhir, aplikasi TikTok Cash memang sedang jadi buah bibir Netizen +62, lantaran menawarkan sejumlah uang kepada para penggunanya.

Untuk bisa dibayar TikTok Cash, pengguna diminta mendaftarkan diri ke website mereka dengan menyertakan ponsel dan email.

TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan seperti "pekerja sementara" seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari. Adapun tahap tertinggi "karyawan" seharga Rp500.000 dengan masa berlaku 365 hari.

Baca Juga: Tantangan di TikTok Tewaskan Gadis 10 Tahun

Rabu siang, situs TikTokeCash.com masih bisa diakses, namun muncul notifikasi di halaman utamanya yang menyebutkan kalau mereka mendapat serangan berita palsu, lantaran aplikasi ini kian populer.

Notifikasi yang mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik tersebut mengaku sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.

"Pesaing yang tidak dikenal ini pertama-tama mencoba menyerang server platform kami, juga secara anonim melaporkan kami kepada pihak berwajib, dan menghabiskan dana untuk menyebar berita negative, palsu tentang perusahaan kami di media arus utama di Indonesia," rinci notifikasi tersebut.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x