Aplikasi Clubhouse Belum Terdaftar di Kementerian Kominfo Indonesia

- 20 Februari 2021, 21:15 WIB
Aplikasi Clubhouse Belum Terdaftar di Kementerian Kominfo Indonesia
Aplikasi Clubhouse Belum Terdaftar di Kementerian Kominfo Indonesia /ANTARA/Arindra Meodia.

Masa pendaftarannya 6 bulan sejak Peraturan Menteri Kominfo tersebut diundangkan pada 24 November 2020. "Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," kata Dedy.

Proses pendaftaran ini, menurut Dedy, hal yang biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Tujuannya, menjaga ruang digital Indonesia agar lebih sehat.

Baca Juga: Vito Apk, Aplikasi Penghasil Uang Instan yang Menggunakan ‘Skema Ponzi’, Simak Penjelasannya...

Selain itu, lanjut dia, untuk melindungi netizen sebagai pengguna aplikasi terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber.

Dedy juga meminta masyarakat dapat memberikan pengaduan terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.

"Tidak perlu khawatir, karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," pungkas Dedy.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah