8 Singa Positif Covid-19, Kebun Binatang di India Ditutup

5 Mei 2021, 20:42 WIB
8 Singa Positif Covid-19, Kebun Binatang di India Ditutup /pixabay/

WARTA SAMBAS – Nehru Zoological Park, kebun bintang India ditutup karena 8 ekor singa di dalamnya terkonfirmasi positif Covid-19. Hal ini dilakukan walaupun belum ada bukti kasus penularan Virus Corona dari hewan ke manusia.

"Berdasarkan pengalaman dengan hewan kebun binatang di manapun di dunia yang pernah mengalami positif SARS-COV2 tahun lalu, tidak terdapat bukti faktual bahwa hewan mampu menulari penyakit lebih jauh ke manusia," demikian pernyataan Kementerian Lingkungan, Hutan dan Perubahan Iklim India, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari Reuters, Rabu 5 Mei 2021.

Singa-singa tersebut diketahui positif Covid-19 setelah otoritas Nehru Zoological Park menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium hewan tersebut setelah menunjukkan tanda-tanda gangguan pernapasan.

Seperti diketahui, Pemerintah India melaporkan lebih dari 300 ribu kasus harian Covid-19 selama 13 hari berturut-turut dan kini mencapai 20 juta kasus secara keseluruhan, tertinggi kedua di dunia setelah Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Virus Corona Varian B1351 asal India Terdeteksi di Jakarta, Varian B1351 asal Afrika Selatan di Bali

Diberitakan sebelumnya, menyusul tsunami kasus Covid-19 di India tersebut, Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan penghentian sementara permohonan visa bagi warga Negara Anak Benua tersebut.

“Bagi WNI yang masuk (Indonesia), tentunya tetap harus mengikuti Protokol Kesehatan ketat sesuai dengan aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," kata Jhoni Ginting, Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham).

Jhoni Ginting menjelaskan, Pemerintah Indonesia menerbitkan larangan masuk ini karena Virus Corona mengganas di India.

Penolakan masuk, ini lanjut dia, hanya berlaku bagi seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun 14 hari. Tidak berlaku bagi WNI.

Bagi WNI yang ingin pulang atau masuk ke Indonesia, ungkap Jhoni, hanya bisa melalui 7 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yakni:

  1. Bandara Soekarno-Hatta

  2. Bandara Juanda di Surabaya

  3. Bandara Kualanamu di Medan

  4. Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado

  5. Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam

  6. Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan

  7. Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.

Menurut Jhoni, kebijakan ini bersifat sementara. Pemerintah Indonesia akan terus mengevaluasi dengan melihat perkembangan terbaru dari kasus Covid-19 di India.***

Editor: Mordiadi

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler