Arab Saudi Bakal Atur Ulang Usia Minum serta Hak Kontrak Pernikahan untuk Perempuan

- 11 Februari 2021, 21:51 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/StockSnap

WARTA SAMBAS - Pemerintah Arab Saudi berencana mengatur kembali usia minimum pernikahan untuk laki-laki dan perempuan serta memberikan perempuan lebih banyak hak kontrak pernikahan.

"Untuk Undang-Undang Status Pribadi, mungkin fitur umum yang paling menonjol adalah penetapan usia minimum untuk pernikahan bagi kedua belah pihak," kata Menteri Kehakiman Arab Saudi Dr. Walid bin Mohammed al-Samani, melansir dari cirebon.pikiran-rakyat.com dalam artikel Arab Saudi Atur Ulang Minimum Usia Pernikahan bersumber dari Al-Arabiya. 

Baca Juga: Buntut Promosi Pernikahan Bawah Umur, Aisha Wedding Dilaporkan ke Polisi! SAMINDO : Mendiskreditkan Perempuan

Ia menambahkan, selain membahas soal batas usia minimun pernikahan, juga membahas soal kemauan perempuan tentang kontrak pernikahan di negara itu. 

"Serta mengkonsolidasikan pertimbangan kemauan perempuan dalam semua aspek kontrak pernikahan di samping hak pengasuhan anak dan kepentingan keluarga dan anak," sambungnya.

Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman mengumumkan empat undang-undang baru di Arab Saudi untuk mereformasi lembaga peradilan Kerajaan.

Selain itu juga sebagai upaya untuk meningkatkan lingkungan legislatif di Kerajaan.

Empat undang-undang baru tersebut termasuk Hukum Status Pribadi, Hukum Transaksi Sipil, KUHP untuk Hukuman Diskresioner, dan Hukum Pembuktian.

Baca Juga: Begini Kata Kemenag Terhadap Aisha Weeding Promosikan Pernikahan di Bawah Umur yang Tengah Viral

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x