Buntut Promosi Pernikahan Bawah Umur, Aisha Wedding Dilaporkan ke Polisi! SAMINDO : Mendiskreditkan Perempuan

- 11 Februari 2021, 20:06 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/StockSnap

WARTA SAMBAS - Buntut promosikan konsep pernikahan di bawah umur, Aisha Wedding kini harus berurusan dengan polisi. Persoalan ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk dapat diusut tuntas. 

Dilaporkan ke polisi lantaran menilai promosi Aisha Wedding yang mengajak menikah di bawah umur dinilai merendahkan kaum perempuan.

Dilansir dari cianjur.pikiran-rakyat.com dalam artikel Imbas Promosikan Pernikahan di Bawah Umur, Aisha Wedding Dipolisikan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri disebutkan bahwa Aisha Wedding mengklaim bahwa perempuan merupakan beban orang tua. Opini yang termuat dalam web aishawedding.com tersebut dikecam oleh sejumlah pihak, termasuk Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO).

Baca Juga: Mahasiswa yang Ikut 'Kampus Mengajar 2021' akan Digaji Rp700 Ribu per Bulan plus Diskon UKT, Cek Syaratnya...

Sebelumnya, Aisha Wedding dilaporkan kepada Polda Metro oleh SAMINDO lantaran opininya telah menyinggung kaum perempuan dan telah melanggar undang-undang perlindungan anak.

“Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aiswedding.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun,” kata advokat dan penggiat SAMINDO-SETARA Institute, Disna Riantina.

Melanggar UU Perlindungan Anak dan Perempuan menjadi alasan utama mengapa Aisha Wedding harus masuk ranah hukum.

“Dalam web itu ditulis bahwa cepat-cepatlah menikah agar tidak menjadi beban orang tua kalian. Opini itu yang dibentuk hingga mendiskreditkan perempuan,” ujar Disna.

Baca Juga: Begini Kata Kemenag Terhadap Aisha Weeding Promosikan Pernikahan di Bawah Umur yang Tengah Viral

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: cianjur.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x