Bagi WNI yang ingin pulang atau masuk ke Indonesia, ungkap Jhoni, hanya bisa melalui 7 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yakni:
- Bandara Soekarno-Hatta
- Bandara Juanda di Surabaya
- Bandara Kualanamu di Medan
- Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado
- Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam
- Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan
- Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.
Menurut Jhoni, kebijakan ini bersifat sementara. Pemerintah Indonesia akan terus mengevaluasi dengan melihat perkembangan terbaru dari kasus Covid-19 di India.***