Sebelum Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Lengkapi Dokumen Ini Dulu di Bank

13 Januari 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi. Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Dilakukan hingga Januari 2021, Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi agar Dananya Cair. / ANTARA FOTO/Syaiful Arif/wsj./


WARTA SAMBAS RAYA – Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta masih berjalan hingga tahun 2021. Jika Anda belum medapatkan bantuan tersebut segera lengkapi dokumen ini agar dananya bisa cair.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta kepada para pelaku UMKM agar usahanya bisa terus berjalan meskipun dalam kondisi pandemi.

BLT UMKM yang diberikan sebesar Rp2,4 juta nantinya diberikan tunai secara langsung kepada pelaku UMKM yang telah mendaftarkan usahanya dan memenuhi persyarat penerima bantuan.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 13 Januari 2021: Leo Lebih Terampil dari Biasanya

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program BLT UMKM nantinya akan ditambah sebesar Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro di 2021.

“Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun,” kata Teten.

Sebelum Anda melakukan pendaftaran sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, maka sebaiknya Anda memahami persyaratannya terlebih dahulu.

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Bisa Cair hingga Januari 2021, Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi ke Bank", Selasa 12 Januari 2021, berikut persyaratan dari pemerintah bagi pelaku UMKM yang akan daftar BLT UMKM Rp2,4 juta, antara lain:


1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Black Box Sriwijaya Air SJ 182 Berhasil Ditemukan Tim TNI AL

Apabila pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan dan kriteria pelaku UMKM sesuai dengan UU No 20 Tahun 2020, pelaku UMKM melakukan pendaftaran kepada Lembaga Pengusul untuk daftar BLT UMKM Rp2,4 juta, diantaranya.

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Jika Anda sudah terdaftar dan dipastikan menerima BLT UMKM Rp,24 juta, tahap selanjutnya Anda bisa mencairkannya melalui lembaga penyalur antara lain Bank BRI, BNI dan BNI Syariah.

Berikut dokumen yang wajib dibawa ketika melakukan pencairan uang BLT UMKM Rp,24 juta:

1. Buku Tabungan
2. Kartu ATM
3. KTP
4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta

Perlu diketahui bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta yang di salurkan Januari 2021 ini merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya yang proses penyalurannya masih belum selesai.

Jika terdapat kesalah data atau pungli dalam pendaftaran atau penerimaan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Anda bisa melaporkan ke call center Kemenkop UKM pada nomor 1500587. ***Firda Najmi Amaludin / Fix Indonesia

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler