Bansos PKH Disalurkan Lagi. Ini Daftar Lengkap Penerima BLT Anak Sekolah yang Dicairkan di Bulan April 2021

18 April 2021, 09:05 WIB
Besaran BLT anak sekolah SD, SMP dan SMA berbeda-beda. /Pixabay/RamadhanNotonegoro/

WARTA SAMBAS - Penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dilakukan secara bertahap di tahun 2021.

Bantuan PKH diberikan dalam beberapa kategori, salah satunya adalah bantuan untuk pelajar SD hingga SMA dengan rincian dan besaran berbeda.

Baca Juga: Disalurkan di Bulan April, Segera Cek eform.bri.co.id dan Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Sekarang

Berikut rincian besaran BLT untuk pelajar;
- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun
- Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
- Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Bagaimana cara mendapatkannya? Mengutip laman Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan untuk pelajar SD, SMP, dan SMA diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH.

Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan bantuan tersebut. Kriteria itu di antaranya, penerima harus masuk kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Baca Juga: Tanpa 6 Kriteria Ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Bakal Dicairkan! Segera Cek sso.bpjsketenagakerjan.go.id

Selain itu, harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan. Bantuan tersebut akan diberikan secara langsung melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negra (Himbara).

Bantuan terbagi 4 kali penyaluran yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober. Perlu diketahui, ada pembatasan bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Bantuan diberitakan maksimal untuk 4 orang dalam satu keluarga.
Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Jika dalam satu keluarga ada beberapa anak yang tergolong pelajar, maka ketentuannya seperti di bawah ini;

1. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
2. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
3. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

Baca Juga: Segera Cek dan Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Disalurkan

Cara mendapatkan bantuan untuk Siswa SD Cara untuk mendapatkan BLT pelajar sebagai berikut;

Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Jika memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.***

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler