Berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:
1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan
Baca Juga: Suga BTS Mengaku Tak Bisa Ekspresikan Diri dengan Baik ke Penggemarnya
2. Membawa kartu ATM
3. Membawa identitas diri, contohnya KTP
4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.
Adapun dalam proses pencairan jika pendaftar mengalami kendala, pendaftar diminta untuk menghubungi call center Kemenkop UKM jika mengalami kendala melalui nomor 500-587.*** Galih Nur Wicaksono/beritadiy
Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.