Perhatian, Bantuan BPUM UMKM Tidak Bisa Diwakilkan, Ayo Cek NIK KTP di Link Ini

- 8 Januari 2021, 08:00 WIB
Aplikasi Eform.BRI.Co.Id untuk mengecek Banpres Produktif (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 Juta yang tersedia Play Store pada android
Aplikasi Eform.BRI.Co.Id untuk mengecek Banpres Produktif (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 Juta yang tersedia Play Store pada android /Tangkapan layar play store pada android/WARTA PONTIANAK

WARTA SAMBAS RAYA - Bantuan BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta yang cair hingga 31 Januari 2021 tidak dapat diwakilkan pencairannya dan dapat dicek online melalui eform.bri.co.id menggunakan NIK KTP.

Pelaku UMKM yang mendapat bantuan namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia tidak dapat mencairkan bantuan ini karena pencairan tidak bisa diwakilkan termasuk oleh ahli waris.

Peyaluran BPUM UMKM Rp 2,4 juta di bulan Januari 2021 ini diberitakan oleh Direktur Mikro BRI, Supardi dalam keterangan pers di Jakarta hari Senin, 1 Januari 2021 dengan mengimbau agar masyarakat dapat melakukan cek online terlebih dahulu untuk menghindari kerumunan di kantor bank BRI.

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari beritadiy.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Cair Januari Tidak Bisa Diwakilkan, Cek NIK KTP di eform.bri.co.id", Kamis  7 Januari 2021, pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini adalah pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan dan telah melakukan mekanisme mendaftar bantuan BPUM UMKM ini sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Hanya 5 Golongan Penerima BLT Banpres UMKM BPUM BRI, Ayo Cek di eform.bri.co.id/bpum

Jika pendaftar memenuhi syarat, pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BPUM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS sebagai pemberitahuan resmi.

Baca Juga: Ini Kriteria UMKM yang Dapat BLT Rp 2,4 Juta di 2021

Khusus penyaluran bantuan melalui bank BRI juga dapat melakukan cek mandiri secara online di eform.bri.co.id dengan memasukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x