Pendaftaran CPNS 2021 akan Dibuka, Ini Syarat dan Alurnya

- 13 Februari 2021, 12:30 WIB
Pendaftaran CPNS 2021 melalui sscn.bkn.go.id dan Ikuti Alur CPNS 2021
Pendaftaran CPNS 2021 melalui sscn.bkn.go.id dan Ikuti Alur CPNS 2021 /BKN/

Untuk formasi yang akan disediakan di CPNS 2021, pihaknya akan kembali mengumumkan secara resmi melalui website sscn.bkn.go.id.

Berikut dokumen yang harus diunggah dalam pendaftaran CPNS 2021, diantaranya:

1. Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb file jpeg/jpg
2. Scan swafoto 200 kb file jpeg/jpg
3. Scan KTP 200 kb file jpeg/jpg
4. Scan Surat Lamaran 300 kb pdf
5. Scan Ijazah + Serdik/STR 800 kb pdf
6. Scan Transkrip Nilai 500 kb pdf
7. Scan dokumen pendukung lainnya 800 kb pdf.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Rajab Berbahasa Arab, Latin dan Indonesia Lengkap dengan Jadwalnya

Adapun dokumen yang sudah diunggah tidak dapat diganti oleh pendaftar CPNS 2021, terkecuali peserta belum mengklik ‘Akhiri Pendaftaran’ pada akun terkait.

“Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik ‘Akhiri Pendaftaran’,” tulis pihak SSCN BKN.

Berikut ini cara daftar CPNS 2021 melalui portal SSCASN:

1. Pelamar CPNS 2021 mengakses portal SSCASN di https://sscn.bkn.go.id
2. Pelamar membuat akun terlebih dahulu dengan klik menu Registrasi
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No. KK) atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)
4. Lengkapi data diri seperti Nama tanpa gelar, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, e-mail, password, dan pertanyaan pengamanan
5. Unggah pas foto berlatar belakang merah
6. Cetak Kartu Informasi Akun.

Untuk informasi resmi terkait pembukaan pendaftaran CPNS 2021, Anda bisa mengaksesnya melalui website SSCN BKN.***


Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah