Guru PPPK Ikuti Seleksi CPNS? Ini Penjelasannya

- 26 Januari 2021, 10:15 WIB
Apakah Guru PPPK Bisa Mengikuti Seleksi CPNS? Berikut Jawaban Kemdikbud!
Apakah Guru PPPK Bisa Mengikuti Seleksi CPNS? Berikut Jawaban Kemdikbud! / /Instagram.com/@bkngoidofficial//

 

WARTA SAMBAS RAYA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merilis sejumlah ketentuan terkait seleksi PPPK 2021.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditargetkan pemerintah akan dibuka pada awal tahun 2021.

Baca Juga: Mesum di Halte Demi Uang Jajan Rp22 Ribu, Wanita Muda Ini Kini 'Makan Gratis' di Penjara

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) membuka seleksi PPPK untuk guru honorer agar kesejahteraannya terjamin.

Namun beredar pertanyan publik mengenai setelah lolos PPPK apakah bisa mendaftar CPNS, hal ini mendapat tanggapan dari kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud).

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "Apakah Guru PPPK Bisa Mengikuti Seleksi CPNS? Berikut Jawaban Kemdikbud!", Selasa 26 Januari 2021, lantas, apakah guru PPPK masih bisa mengikuti seleksi CPNS?

Dalam dokumen berjudul Diskusi dengan Pemerintah Daerah Mengenai Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 terdapat penjelasan mengenai pengajuan formasi, pendafaran, ujian seleksi, penempatan dan pemberkasan.

Salah satunya adalah membahas mengenai pertanyaan tersebut. Menurut Kemendikbud, guru PPPK tetap bisa mendaftar sebagai CPNS jika dibuka formasi guru.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x