Guru PPPK Ikuti Seleksi CPNS? Ini Penjelasannya

- 26 Januari 2021, 10:15 WIB
Apakah Guru PPPK Bisa Mengikuti Seleksi CPNS? Berikut Jawaban Kemdikbud!
Apakah Guru PPPK Bisa Mengikuti Seleksi CPNS? Berikut Jawaban Kemdikbud! / /Instagram.com/@bkngoidofficial//

Guru PPPK yang ingin mendaftar dalam seleksi CPNS harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangan. Salah satunya umur harus di bawah 35 tahun.

Selain itu, untuk diangkat menjadi PNS, tidak boleh berstatus sebagai PPPK. Sehingga harus mengajukan pengunduran diri.

Baca Juga: Ramalan Feng Shui Shio Tikus Tahun Ini, November: Rutin Periksa Kesehatan

Dikutip Portal Jember dari Kemendikbud, pendaftaran untuk menjadi guru PPPK terbuka untuk:

a. Guru honorer THK-2 sesuai database THK-2 di Badan Kepegawaian Negara.
Artikel ini telah tayang di Portal Jember dengan judul "Apakah Guru PPPK Bisa Mengikuti Seleksi CPNS? Ini Penjelasannya Menurut Kemendikbud!".
b. Guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 30 Juni 2020 (tidak harus memiliki NUPTK).
c. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar sebagai guru.***Dinar Firda Rosa/PORTAL JEMBER/Tim Fix Indonesia

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

 

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x