Guru PPPK Ikuti Seleksi CPNS? Ini Penjelasannya

- 26 Januari 2021, 10:15 WIB
Apakah Guru PPPK Bisa Mengikuti Seleksi CPNS? Berikut Jawaban Kemdikbud!
Apakah Guru PPPK Bisa Mengikuti Seleksi CPNS? Berikut Jawaban Kemdikbud! / /Instagram.com/@bkngoidofficial//

 

WARTA SAMBAS RAYA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merilis sejumlah ketentuan terkait seleksi PPPK 2021.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditargetkan pemerintah akan dibuka pada awal tahun 2021.

Baca Juga: Mesum di Halte Demi Uang Jajan Rp22 Ribu, Wanita Muda Ini Kini 'Makan Gratis' di Penjara

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) membuka seleksi PPPK untuk guru honorer agar kesejahteraannya terjamin.

Namun beredar pertanyan publik mengenai setelah lolos PPPK apakah bisa mendaftar CPNS, hal ini mendapat tanggapan dari kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud).

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "Apakah Guru PPPK Bisa Mengikuti Seleksi CPNS? Berikut Jawaban Kemdikbud!", Selasa 26 Januari 2021, lantas, apakah guru PPPK masih bisa mengikuti seleksi CPNS?

Dalam dokumen berjudul Diskusi dengan Pemerintah Daerah Mengenai Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 terdapat penjelasan mengenai pengajuan formasi, pendafaran, ujian seleksi, penempatan dan pemberkasan.

Salah satunya adalah membahas mengenai pertanyaan tersebut. Menurut Kemendikbud, guru PPPK tetap bisa mendaftar sebagai CPNS jika dibuka formasi guru.

Guru PPPK yang ingin mendaftar dalam seleksi CPNS harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangan. Salah satunya umur harus di bawah 35 tahun.

Selain itu, untuk diangkat menjadi PNS, tidak boleh berstatus sebagai PPPK. Sehingga harus mengajukan pengunduran diri.

Baca Juga: Ramalan Feng Shui Shio Tikus Tahun Ini, November: Rutin Periksa Kesehatan

Dikutip Portal Jember dari Kemendikbud, pendaftaran untuk menjadi guru PPPK terbuka untuk:

a. Guru honorer THK-2 sesuai database THK-2 di Badan Kepegawaian Negara.
Artikel ini telah tayang di Portal Jember dengan judul "Apakah Guru PPPK Bisa Mengikuti Seleksi CPNS? Ini Penjelasannya Menurut Kemendikbud!".
b. Guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 30 Juni 2020 (tidak harus memiliki NUPTK).
c. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar sebagai guru.***Dinar Firda Rosa/PORTAL JEMBER/Tim Fix Indonesia

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

 

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x