Penerima BST Rp300 Ribu Wajib Tahu Ini Kalau Tak Ingin Statusnya Dicabut

- 17 Februari 2021, 21:51 WIB
Penerima BST Rp300 Ribu Wajib Tahu Ini Kalau Tak Ingin Statusnya Dicabut
Penerima BST Rp300 Ribu Wajib Tahu Ini Kalau Tak Ingin Statusnya Dicabut /Tangkapan layar Instagram Kementerian Sosial RI/@kemensosri

WARTA SAMBAS – Penerima BST Rp300 Ribu merupakan orang-orang yang namanya sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Bisa dicek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP di laman dtks.kemensos.go.id.

Cara Cek NIK KTP di DTKS Kemensos tersebut tidak sulit. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pilih ID kepesertaan yang dimiliki
  2. Ketik nomor kepesertaan dari ID yang dimiliki
  3. Ketik nama sesuai ID
  4. Masukkan kode huruf yang terlihat dalam kotak
  5. Jika kode yang dimasukkan tidak sesuai, klik kotak kode untuk mendapatkan yang baru.

Baca Juga: BST Rp1,2 Juta dari Kemensos Cair via Kantor Pos, Cek NIK KTP Anda di link dtks.kemensos.go.id

Nantinya, di DTKS akan tertulis "Sistem akan mencocokkan ID dan Nama yang diketik dengan yang ada dalam database DTKS," demikian keterangan DTKS terkait cara kerja sistem tersebut.

Bagi Penerima BST Rp300 Ribu yang akan mencairkan bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 dari Kemensos ini, mesti mendatangi Kantor Pos terdekat.

Penerima BST Rp300 Ribu mesti membawa dokumen penting ini ke Kantor Pos:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Bawa dokumen asli KTP dan KK.

Baca Juga: Cek Rekening, BLT BST Rp1,2 Juta Sudah Cair di Februari! Siapkan Berkas Ini Untuk Pencairan

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau karib dipanggil Risma mengimbau para Penerima BST Rp300 Ribu menggunakan Bansos 2021 tersebut untuk keperluan sehari-hari. Jangan sampai disalahgunakan.

Menurut Mensos Risma, apabila ada Penerima BST Rp300 Ribu yang ketahuan menggunakan uang Bansos untuk keperluan yang tidak semestinya, maka bisa dikenai sanksi evaluasi atau peninjauan kembali apakah pemberian Bansos untuknya tersebut masih layak diteruskan atau tidak.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x