WARTA SAMBAS - Program Kartu Prakerja gelombang 12 telah secara resmi dibuka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Untuk itu, silahkan cek cara daftarnya.
Meski telah meniadakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji, karena tidak dialokasikan ke dalam APBN 2021. Namun, Pemerintah telah menganggarkan sekitar puluhan triliun untuk memberikan insentif kepada pekerja melalui program Kartu Prakerja.
"Karena, anggaran BSU tidak dialokasikan di dalam APBN 2021, maka kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja yang anggarannya cukup besar, yakni sekitar Rp20 triliun. Kartu Prakerja adalah bantuan insentif bagi pekerja," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pemerintah tidak mengandalkan skema BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji lagi dalam memberikan bantuan kepada pekerja. Namun, pemerintah akan mengandalkan program Kartu Prakerja pada tahun 2021 ini.
Baca Juga: Berikut Syarat dan Jadwal Daftar SBMPTN
"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Menaker Ida Fauziyah.
Ia menegaskan bahwa di dalam Kartu Prakerja telah ada komponen insentif, selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta.
Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja dan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi dan terdampak Covid-19.