Sebagai program pengembangan kompetensi kerja dan perlindungan sosial di masa pandemi Covid-19, program Kartu Prakerja telah berhasil melaksanakan mandatnya dalam membantu meringankan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19.
Seperti diketahui, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja dan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi dan terdampak Covid-19. *** Y. Dody Luber Anton/Warta Pontianak