Apabila siswa/peserta didik belum mendapatkan KIP, dapat mendaftar KIP dengan cara berikut ini untuk dapat bantuan PIP dari Kemdikbud:
Baca Juga: Pengumuman Hasil SNMPTN 2021 Dijadwalkan Bulan Maret
1. Siswa/peserta didik mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan persyaratan berkas berikut ini:
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tidak memiliki dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
• Kartu Keluarga (KK)
• Rapor hasil belajar siswa
• Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah
2. Selanjutnya, sekolah/madrasah atau Lembaga pendidikan akan mengirimkan data siswa tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat
3. Kemudian apa lolos seleksi data pemegang KIP akan dimasukkan ke Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau alamat sekolah pendaftar.
Ayo, tunggu apa lagi. Jika memiliki anak yang masih sekolah, segera daftarkan KIP agar bisa mendapatkan bantuan atau beasiswa guna menunjang pendidikannya.*** Adestu Arianto/ beritadiy.pikiran-rakyat.com