200 Ribu Disipakan di KIP Kuliah, Sudah Daftar? Ini Deretan Program Belajarnya

- 27 Februari 2021, 05:00 WIB
KIP Kuliah
KIP Kuliah /Pedoman KIP



WARTA SAMBAS - Kabar gembira bagi anda yang hendak melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi tahun 2021 ini. Pasalnya, pemerintah membuka kembali Program Merdeka Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Bantuan pendidikan ini ditujukan untuk siswa yang tidak mampu namun memiliki potensi akademik yang baik. Bantuan ini bisa digunakan untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Dilanjutkan, Menaker Ida Andalkan Program Bantuan Jenis Ini!

Tahun 2021 ini, pemerintah menyiapkan 200 ribu KIP Kuliah untuk mahasiswa baru yang dilansir dari laman KIP Kuliah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemdikbud), Ainun Na'im menyebutkan, program ini juga merangkul siswa yang telah lulus tahun sebelumya namun tidak melanjutkan ke perguruan tinggi karena persoalan biaya, sehingga bisa mendaftar di tahun ini.

"Raih prestasi mu dan songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter," katanya.

Lalu, apa saja manfaat KIP Kuliah bagi mereka calon penerima yang hendak melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi, berikut penjelasannya.

Baca Juga: BLT UMKM Akan Dicairkan Lagi, Simak Penjelasan Menko Airlangga Hartarto Soal Jumlah Calon Penerima

1. Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi.

2. Selain biaya pendaftaran, penerima juga mendapatkan pembebasan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke universitas.

3. Penerima KIP Kuliah akan menerima bantuan biaya hidup yang ditetapkan oleh Puslapdik. Besaran biaya hidup yang diberikan berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal di wilayah universitas.

Jangka waktu pemberian KIP Kuliah

Program reguler  

- S1 maksimal delapan semester.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Dilanjutkan? Begini kata Menaker Ida Fauziyah

- D4 maksimal delapan semester.


- D3 maksimal enam semester.

- D2 maksimal empat semester.

Program profesi

- Dokter maksimal empat semester

- Dokter gigi maksimal empat semester

- Dokter hewan maksimal empat semester

- Ners maksimal dua semester

Baca Juga: Hari Ini BLT UMKM Rp2,4 Juta Dicairkan, Siapkan Berkas Ini Sebelum Datang ke BRI untuk Pencairan

- Apoteker maksimal dua semester

- Guru maksimal dua semester.

Adapun sebagai syarat mendafar KIP Kuliah sebagai berikut;

- Siswa SMA/SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca Juga: Cair ke 1,1 Juta Orang, Begini Cara Cek Daftar Nama Calon Penerima BLT BPJS Ketengakerjaan

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Jika seluruh persyaratan tersebut di atas telah terpenuhi, maka anda hanya tinggal melakukan pendaftaran, langkahnya sebagai berikut;

- Siswa mendaftar secara daring melalui laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

- Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah. Terlebih dahulu siswa mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

- Siswa perlu memasukkan data berupa NIK, NISN, dan NPSN untuk mendaftar akun SIM KIP Kuliah. Calon penerima harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp8,21 Miliar Disalurkan ke 27.376 KPM pada Februari 2021

- Keduanya akan dikirimkan setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK,NISN, dan NPSN.

- Setelah mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses, siswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran. Jangan lupa pilih seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti.

- Calon penerima KIP kuliah yang lulus di universitas, bisa melakukan verifikasi lebih lanjut oleh universitas sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.***

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah