Tak Semua Siswa Dapat Bantuan PIP Kemendikbud, Berikut Kategori yang Berhak

- 5 Maret 2021, 11:56 WIB
Cukup 4 Dokumen Ini Sudah Bisa Daftar KIP, Lalu Cek Nama di pip.kemdikbud.go.id.
Cukup 4 Dokumen Ini Sudah Bisa Daftar KIP, Lalu Cek Nama di pip.kemdikbud.go.id. //Dok. Kemendikbud./

Pemberian Dana PIP ini bertujuan untuk mendukung kegiatan belajar para pelajar dan mahasiswa. Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal penddiikan peserta didik seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transpotasi, uang saku, biaya praktik tambahan dan biaya uji kompetensi.

Sebelumnya, setiap peserta didik maupun mahasiswa harus mengajukan bantuan PIP terlebih dahulu.

Tata cara sebagai berikut:

Baca Juga: Tanpa Kartu KIS BisabDapatkan BST Rp300 Ribu, Ini Caranya

• Mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan dengan melengkapi berkas berupa Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW, Kartu Keluarga (KK), Rapor hasil belajar, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala sekolah atau lembaga pendidikan.

• Sekolah akan mengirimkan data siswa ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag setempat.

• Peserta didik maupun mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi data akan dimasukkan Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau sekolah siswa.

• Setelah menerima KIP, peserta didik harus melakukan aktivasi.

Setelah itu, peserta didik dapat melakukan pengecekan nama secara online dengan cara berikut:

• Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah