WARTA SAMBAS - Upaya pemerintah untuk memulihkan stabiltas ekonomi akibat pandemi Covid-19, sederet bantuan langsung tunai (BLT) digulirkan. Termasuk Bantuan Sosial Tunai (BST) Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan Januari hingga April 2021 melalui PT. Pos Inodnesia (Persero).
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Baca Juga: Perhatian! Ini Cara Melakukan Pendaftaran BLT PIP
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaannya cukup dengan KTP ataupun Kartu Indonesia Sehat KIS pada situs Kemensos.
Dana ini diberikan kepada 10 juta penerima yang bukan merupakan penerima non Program Keluarga Harapan (PKH).
Satu syarat utama menjadi penerima Bantuan Sosial PKH yakni telah terdaftar sebagai penerima PKH aktif.
Bila tidak menerima PKH dan terdaftar, maka dana akan diberikan langsung oleh pemerintah ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kunjungi website https://cekbansos.siks.kemsos.go.id, ini merupakan situs resmi dari Kementerian Sosial yang bisa diakses masyarakat terkait program bantuan sembako dari pemerintah.
Baca Juga: Hanya 6 Golongan Ini yang Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta, Buruan Cek di Sini