Ini 7 Syarat Khusus BLT UMKM 2021 Agar Bisa Langsung Cair

- 17 Maret 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi  Pencairan BLT UMKM BPUM  Rp 2,4 juta.*
Ilustrasi Pencairan BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta.* /Bocimiupdate.com/ PR Depok

WARTA SAMBAS - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui program BLT UMKM, diperpanjang oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) hingga 2021.

BPUM BLT UMKM 2021 ini merupakan program bantuan yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro yang akan diberikan dana sebesar Rp2,4 juta sebagai bantuan modal usaha.

Kemenkop bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam penyaluran dana BLT UMKM.

Baca Juga: Perhatian! Ini Cara Melakukan Pendaftaran BLT PIP

Baca Juga: Hanya 6 Golongan Ini yang Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta, Buruan Cek di Sini

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang memiliki usaha mikro, bisa segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan dana bantuan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta tersebut.

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan seluruh syarat sudah dilengkapi.

Berikut bocoran 7 syarat khusus mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 Agar Bisa Langsung Cair;

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah