Gunakan KIS untuk Cairkan BST Rp1,2 Juta! Disalurkan Lagi di Bulan April 2021 Ini

- 26 Maret 2021, 05:30 WIB
Petugas PT Pos Indonesia menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada warga RW 05 di kawasan Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahun 2021 untuk empat bulan kedepan senilai Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan secara langsung kepada warga melalui petugas PT Pos Indonesia dan bank-bank milik negara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Petugas PT Pos Indonesia menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada warga RW 05 di kawasan Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahun 2021 untuk empat bulan kedepan senilai Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan secara langsung kepada warga melalui petugas PT Pos Indonesia dan bank-bank milik negara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

WARTA SAMBAS - Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaannya cukup dengan KTP ataupun Kartu Indonesia Sehat KIS pada situs Kemensos.

Baca Juga: Cara Melakukan Pendaftaran BLT PIP Bisa Lihat di Website Kemendikbud 

Satu syarat utama menjadi penerima Bantuan Sosial PKH yakni telah terdaftar sebagai penerima PKH aktif. Bila tidak menerima PKH dan terdaftar, maka dana akan diberikan langsung oleh pemerintah ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kunjungi website https://cekbansos.siks.kemsos.go.id, ini merupakan situs resmi dari Kementerian Sosial yang bisa diakses masyarakat terkait program bantuan sembako dari pemerintah.

Secara detail Anda bisa mengecek melalui website kementerian sosial dengan cara berikut;

1. Kunjungi website https://cekbansos.siks.kemsos.go.id

2. Pilih kepesertaan atau data kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS)

3. Isikan nomor ID atau NIK atau ID data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x