Siapkan Berkas Ini untuk Cairkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta di Bulan April

- 26 Maret 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Suara Halmahera

WARTA SAMBAS - Total bantuan senilai Rp6 juta, BLT Ibu Hamil dan Balita dapat tersertap maksimal. Demikian, masyarakat dapat mengajukannya agar bantuan sosial (Bansos) khusus jenis ini untuk segera bisa dicairkan.

Kabar gembira bagi ibu hamil dan balita turut bisa mendapatkan bantuan pemerintah senilai Rp6 juta setahun dalam program Keluarga Karapan (PKH) dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Baca Juga: Cara Melakukan Pendaftaran BLT PIP Bisa Lihat di Website Kemendikbud 

Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta setahun yang disalurkan satu tahun dengan 4 kali pencairan dimulai Januari, April, Juli dan Oktober.

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Sebelum mencairkan BLT ibu hamil dan balita ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi;

- Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

- Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan atau desa.

Baca Juga: Sudah Disalurkan Lagi, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta di Aplikasi Ini

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah