1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro (berdagang, menjahit, bengkel, penjual gorengan dan masih banyak lain)
4. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD
5. Tidak memiliki kredit di bank
6. Memiliki Saldo di bank penyalur biasanya BRI kurang dari Rp2 juta
7. Wajib memiliki Surat Keterangan Usaha
Bagi pelaku UKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***