BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Tahap 2 Dicairkan Lagi di Bulan April, Berkas Ini yang Mesti Disiapkan

- 31 Maret 2021, 05:00 WIB
BLT Ibu Hamil Rp 3 juta. Syarat Ibu Hamil yang Mau Dapat Bansos Rp3 Juta, Simak Ketentuan Lanjutannya di Sini
BLT Ibu Hamil Rp 3 juta. Syarat Ibu Hamil yang Mau Dapat Bansos Rp3 Juta, Simak Ketentuan Lanjutannya di Sini /Kolase Cirebon Raya PRMN

WARTA SAMBAS - Total bantuan senilai Rp6 juta, BLT Ibu Hamil dan Balita dapat tersertap maksimal. Demikian, masyarakat dapat mengajukannya agar bantuan sosial (Bansos) khusus jenis ini untuk segera bisa dicairkan.

Kabar gembira bagi ibu hamil dan balita turut bisa mendapatkan bantuan pemerintah senilai Rp6 juta setahun dalam program Keluarga Karapan (PKH) dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta setahun yang disalurkan satu tahun dengan 4 kali pencairan dimulai Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Mau Daftar BLT PIP, Baca Dulu Informasinya di Website Kemendikbud

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Sebelum mencairkan BLT ibu hamil dan balita ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi;

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan atau desa.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah