Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Sudah Dicairkan

- 26 Maret 2021, 08:15 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin III 2021 resmi dihentikan, Menaker Ida Fauziyah berikan penjelasan
BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin III 2021 resmi dihentikan, Menaker Ida Fauziyah berikan penjelasan /Siti Resa Mutoharoh/dok. Pribadi/dok. Pribadi

WARTA SAMBAS - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan menyasar mereka yang bergaji/upah dibawah Rp5 juta. Besarannya Rp2,4 juta, diangsur selama empat bulan. Artinya dalam sebulan penerima bantuan mendapatkan Rp600 ribu.

Pekerja yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 dengan mudah dapat mendaftarkan diri. Tak perlu jauh ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Melakukan Pendaftaran BLT PIP Bisa Lihat di Website Kemendikbud 

Pendaftaran dilakukan di tepat bekerja dan oleh perusahaan, tidak secara individu. Perusahaan akan mendaftarkan jika pekerja sesuai dengan kriteria. 

BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan hanya kepada para peserta yang memiliki dan memenuhi syarat serta ketentuan yang telah berlaku.

Untuk syarat dapat BLT ini sendiri, dari pihak pemerintahlah yang menentukannya. Sehingga tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan langsung tunai ini, terlebih dahulu apakah masuk persyaratan atau tidak.

Jika anda peserta BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam kriteria dan memenuhi syarat maka kemungkinan akan mendapatkannya.

Adapun beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 sebagaimana dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Dicairkan Lagi, Segera Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x