Berkas Legkap, BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Tahap 2 Sudah Bisa Dicairkan di Bulan April 2021

- 31 Maret 2021, 05:50 WIB
Yes! BLT Ibu Hamil Cair Mulai Januari 2021, Simak Cara dan Syarat Dapatkan Bansos Ini
Yes! BLT Ibu Hamil Cair Mulai Januari 2021, Simak Cara dan Syarat Dapatkan Bansos Ini /Unplash/Arteida MjESHTRI

WARTA SAMBAS - Mulai Januari 2021 ibu hamil dan balita memperoleh dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total mencapai Rp6 juta setahun. Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta setahun.

BLT ini sisalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Mau Daftar BLT PIP, Baca Dulu Informasinya di Website Kemendikbud

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Namun sebelum mengambil BLT ibu hamil dan balita ada syarat yang harus dipenuhi. 

Bagaimana cara mendapatkannya, berikut syarat mengajukan BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta; 

1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, Bunda bisa telebih mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila Bunda memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, Bunda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x