WARTA SAMBAS - Diterima secara berahap, ibu hamil dan balita memperoleh dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total mencapai Rp6 juta setahun. Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta setahun.
BLT ini sisalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober.
Baca Juga: 7 Syarat Ini Lengkap, BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Bisa Dicairkan di Bulan April 2021
BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Namun sebelum mengambil BLT ibu hamil dan balita ada syarat yang harus dipenuhi.
Bagaimana cara mendapatkannya, berikut syarat mengajukan BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta;
1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Apabila belum memiliki KPS, Bunda bisa telebih mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Baca Juga: Ada BLT PKH untuk Ibu Hamil, Segini Dana yang Diterima per Tahun
3. Apabila Bunda memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.