WARTA SAMBAS - Total bantuan senilai Rp6 juta, BLT Ibu Hamil dan Balita dapat tersertap maksimal. Demikian, masyarakat dapat mengajukannya agar bantuan sosial (Bansos) khusus jenis ini untuk segera bisa dicairkan.
Kabar gembira bagi ibu hamil dan balita turut bisa mendapatkan bantuan pemerintah senilai Rp6 juta setahun dalam program Keluarga Karapan (PKH) dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta setahun yang disalurkan satu tahun dengan 4 kali pencairan dimulai Januari, April, Juli dan Oktober.
Baca Juga: Menaker Ida Sebut Hanya Pekerja Tipe Ini Bisa Dapatkan BLT BPJS Ketengakerjaan Rp2,4 Juta Tahun 2021
BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Sebelum mencairkan BLT ibu hamil dan balita ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi;
- Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
- Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan atau desa.
- Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
- Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Calon Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 Mesti Lengkapi Syarat Terbaru Ini untuk Pencairan
Tak berhenti di situ, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya;
- Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.