Begini Syarat Khusus Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta, Segera Cek Daftar Penerima Disini

- 10 April 2021, 10:17 WIB
Foto ilustrasi seorang ibu hamil
Foto ilustrasi seorang ibu hamil /Pixabay/lisa runnels

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, Bunda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Setelah Bunda menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi, antara lain;

- Selama kehamilan, Bunda wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

- Pada masa pemeriksaan Bunda akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

Baca Juga: Syarat Khusus Ini Lengkap, BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Bisa Dilangsung Dicairkan 

- Apabila Bunda melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

- Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH.***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x