Namamu Masuk Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek di eform.bri.co.id

- 10 April 2021, 10:37 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM di tahun 2021 menyasar 12 juta pelaku usaha. Simak syarat penting dan cara daftar BPUM atau BLT UMKM dengan mudah.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM di tahun 2021 menyasar 12 juta pelaku usaha. Simak syarat penting dan cara daftar BPUM atau BLT UMKM dengan mudah. /ANTARA/Muhammad Adimaja

WARTA SAMBAS - Bantuan Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM telah dicairkan pemerintah melalui bank BRI. Bagi yang mereka yang dinyatakan lolos, sesegera mungkin mendatangi bank untuk pencairan. Jika tidak, uag Rp2,4 juta bakal hangus dan kembali ke kas negara.

Pencairan hanya dilakukan pada akhir Januari atau tepatnya 31 Januari 2021 mendatang. maka dari itu, mereka yang lolos harus cepat mengurus berkas yg telah ditentukan untuk pncairan.

Baca Juga: 6 Kriteria Ini Bisa Langsung Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Sekarang

Adapun cara untuk lolos setidaknya dapat dilakukan melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Syarat pencairan Bagi penerima BLT UMKM yang ingin mencairkan bantuannya, wajib membawa identitas diri saat datang ke BRI.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

Baca Juga: Begini Total Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta, Segera Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Diketahui, program BLT UMKM diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi Covid-19. BLT UMKM diberikan secara langsung dengan besaran nilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Syarat tersebut antara lain sebagai berikut

Baca Juga: Begini Syarat Khusus Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta, Segera Cek Daftar Penerima Disini

  1. Warga Negara Indonesia mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Memiliki usaha mikro
  3. bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x