Jika dalam satu keluarga ada beberapa anak yang tergolong pelajar, maka ketentuannya seperti di bawah ini;
1. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
2. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
3. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
Baca Juga: Segera Cek dan Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Disalurkan
Cara mendapatkan bantuan untuk Siswa SD Cara untuk mendapatkan BLT pelajar sebagai berikut;
Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Jika memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.***