Ibu Guru Les Privat di Bandung Ini Bawa Kabur Muridnya ke Medan

25 Januari 2021, 17:30 WIB
Pelaku penculikan yang juga guru privat korban tengah memberi keterangan pada Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Senin 25 Januari 2021 /Remy Suryadie

WARTA SAMBAS - Ibu Guru Les Privat berinisial SA (24) membawa kabur muridnya berinisial KJV, bocah 9 tahun, dari Bandung ke Kota Medan.

"Pelaku sangat menyukai anak tersebut," kata Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Kapolrestabes Bandung, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Mengaku Sayang Seperti ke Anak Sendiri, Guru Les Privat Culik Murid Usia 9 Tahun dan Bawa ke Medan", Senin 25 Januari 2021.

 

Ulung menceritakan, SA yang belum menikah ini mengajak murid les privatnya, KJV untuk membeli pakaian pada 15 Desember 2020. Tetapi tanpa izin dari orangtua bocah tersebut. 

 

Karena tidak kunjung pulang hingga sore hari, orangtua KJV pun merasa khawatir dan meneleponnya. Tetapi SA beralasan kalau mereka masih jalan-jalan. 

Baca Juga: Cemburu dengan Foto Sendiri Sewaktu Muda, Wanita Ini Tusuk Suaminya...

Setelah petang pun mereka masih belum pulang juga. Orangtua KJV pun semakin khawatir dan kembali menghubungi SA, tetapi ponselnya sudah tidak aktif. 

 

Bahkan sampai esok harinya, tidak ada kabar. Alhasil orangtua KJV pun berinisiatif untuk mendatangi rumah SA. Ternyata mereka juga tidak ada. 

Lantaran tidak kunjung pulang, orangtua KJV pun melaporkan kejadian itu ke polisi yang langsung melakukan serangkaian proses lidik. "Hasil penyelidikan, pelaku ada di Medan," kata Ulung.

Setelah berkoordinasi dengan polisi setempat, pengejaran pun dilakukan terhadap SA di Kota Medan. Pelaku berhasil diciduk Satreskrim Polrestabes Bandung pada 23 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Tak Terima Dibilang ‘Kok Ganteng’, Salesman Sembako Ini Habisi Nyawa Teman Kosnya

 

 

Hasil pemeriksaan, SA mengaku membawa KJV itu karena sangat sayang dengan murid les privatnya itu. "Motifnya, merasa sudah seperti orangtua anak ini, makanya dibawa tanpa izin orangtua si anak," ungkap Ulung.  

 

Kondisi KJV nampak sehat sejak dibawa SA beberapa minggu. Pelaku memang memperlakukannya dengan baik, karena sayang itu tadi. 

 

 

Kendati demikian, SA tetap disangkakan dengan Pasal 330 dan 332 KUHP karena melakukan penculikan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

 

Atas kejadian tersebut, Ulung mengingatkan seluruh masyarakat, kalau ada oranglain yang menyayangi anak-anak kita, belum tentu niatnya selalu tulus. "Jaga anak-anak sebaik mungkin," ingatnya.***(Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler