Tulisan di Dinar dan Dirham Pasar Muamalah Depok Bikin Tepok Jidat

3 Februari 2021, 17:29 WIB
Koin Emas dan Perak yang digunakan sebagai alat tukar di Pasar Muamalah Depok /PMJ News/

WARTA SAMBAS - Amir Zaim Saidi. Begitulah tulisan di salah satu sisi koin emas (dinar) dan perak (dirham) yang digunakan sebagai alat tukar di Pasar Muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Koin dinar dan dirham yang dipesan dari PT Aneka Tambang (Antam) itu sudah diamankan Bareskrim Polri bersamaan dengan ditangkapnya Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi.

Berikut koin dinar dan dirham beserta barang bukti lainnya yang diamakan polisi:

  • 3 keping koin 1 Dinar
  • 1 keping koin ¼ Dinar
  • 4 keping koin 5 Dirham
  • 4 keping koin 2 Dirham
  • 34 keping koin 1 Dirham
  • 37 keping koin ½ Dirham
  • 22 keping koin 3 Fulus,
  • 977 keping koin 2 Fulus, dan
  • Perlengkapan pedagang.

Baca Juga: Pendiri Pasar dengan Alat Tukar Dinar dan Dirham Ditangkap Bareskrim Polri

Jika mendengar Pasar Muamalah Depok itu menggunakan alat tukar emas dan perak, apalagi diembel-embeli dengan kalimat sesuai syariat Islam, mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia akan memaklumi atau bahkan setuju.

Tetapi tentu akan kaget bila melihat wujud koin emas dan perak tersebut. Pasalnya tedapat tulisan 'Amir' disertai nama pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi. Ditambah lagi dengan kalimat 'Amarat Nusantara', hampir mirip dengan Uni Emerat Arab (UEA). 

Seperti diketahui 'Amir' merupakan pemimpin suatu negara atau pemerintahan, sama halnya dengan Umar bin Khattab yang disebut Amiril Mukminin (Pemimpin Mukmin).

Baca Juga: Jajakan Wanita via Aplikasi MiChat ke Lelaki Hidung Belang, Pelaku Terima Komisi Rp150 Ribu

 

Penggunaan Amir Zaim Saidi seperti pada koin tersebut, sama saja menyebutkan kalau Zaim Saidi merupakan raja atau pemimpin negara. Seperti halnya Qatar yang dipimpin seorang 'Emir' dan 'Wakil Emir'.

Jika diartikan secara bebas, tulisan pada koin dinar dan dirham yang dipakai di Pasar Muamalah Depok itu maksudnya Zaim Saidi itu merupakan raja dari Nusantara.

Apalagi ada tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyhur Sultan Haji Husrin Hood dan Amir Tikwan Raya Siregar.

Baca Juga: Penyidik KPK Serahkan Berkas AIM dan HS, Tersangka Suap Mantan Mensos Juliari ke JPU

Untungnya, sebelum Zaim Saidi mendeklarasi berdirinya suatu negara dalam negara Indonesia ini, bahkan sudah ada mata uangnya, ia sudah ditangkap Bareskrim Polri.  

"Dia (Zaim Saidi) sudah tersangka. Perkembangan nanti akan disampaikan," ujar Brigjen Pol Rusdi Hartono, Karo Penmas Divisi Humas Polri, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Rabu 3 Februari 2021.

Dalam kasus ini, polisi menilai Zaim Saidi berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Pasar ini disebut sebagai pengelola dan Wakala induk untuk menukar rupiah dengan koin dinar atau dirham.

Baca Juga: Kakek Bau Tanah di Pontianak Cabuli Pelajar SMP Kubu Raya Hingga 4 Kali

 

Zaim Saidi disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 (UU 1/1946) tentang Peraturan Hukum Pidana. Berikut bunyinya:

"Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun".

Selain itu, Zaim Saidi juga disangkakan dengan Pasal 33 UU 7/2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur penggunaan mata uang asing dalam suatu transaksi pembayaran.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler