Ini Alasan Bareskrim Mabes Polri Hentikan Kasus Dugaan Penyerangan 6 Laskar FPI

4 Maret 2021, 15:07 WIB
Kasus 6 Laskar FPI Dihentikan, Polisi: Status Tersangka Gugur /Istimewa

WARTA SAMBAS – Kasus dugaan penyerangan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM50 dihentikan. Otomatis seluruh penyidikan, termasuk status tersangka dinyatakan tidak berlaku lagi di mata hukum.

Penghentian kasus tersebut disampaikan secara tertulis oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono pada Kamis 4 Maret 2021. Adapun alasannya, sesuai Pasal 109 KUHP, karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Argo melanjutkan, dalam kasus ini aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) berkenaan dugaan adanya ‘Unlawful Killing’ di kasus penyerangan Laskar FPI itu. Ada 3 anggota Polda Metro Jaya yang sudah berstatus Terlapor.

Hal tersebut sesuai instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang perkara ini. "Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Argo, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Survey di Tingkat Ormas, PGI Peroleh Tingkat Kepuasan Tertinggi Kinerja Jokowi. FPI Paling Tidak Puas

Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan, Komnas HAM menyimpulkan 4 dari 6 Laskar FPI ‘dihabisi’ saat dibawa menggunakan mobil polisi menuju Mapolda Metro Jaya.

Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam menjelaskan, tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin 7 Desember 2020 lalu karena ditembak polisi, terdiri atas dua konteks yang berbeda.

Konteks pertama, ungkap Choirul, untuk 2 Laskar FPI diduga tewas ditembak saat saling serempet dengan mobil polisi di Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Cikampek.

"Sementara dalam konteks kedua, di mana untuk 4 orang laskar yang lain diduga ditembak polisi pada saat dibawa dalam mobil petugas menuju Mapolda Metro Jaya," lanjut Choirul.

Baca Juga: Komnas HAM: Hasil Investigasi Penembakan Anggota FPI Sudah Diserahkan ke Presiden

Olehkarenanya, Komnas HAM menyebutkan, dalam kasus tewasnya 4 dari 6 Laskar FPI itu patut diduga terdapat pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian.

"Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan dengan proses hukum pidana untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap demi keadilan," kata Choirul.

Proses hukumnya, lanjut Choirul, tidak boleh dilakukan di internal kepolisian. “Harus peradilan umum. Harus dilakukan pendalaman penegakan hukum terhadap orang-orang di dalam mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B1278 KGB," tegasnya.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler