Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya…

- 4 Maret 2021, 12:26 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya…
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya… /Tangkapan Layar/Instagram prakerja.go.id

WARTA SAMBAS – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 resmi dibuka kembali mulai Kamis 4 Maret 2021 seperti diumumkan pihak Manajemen Pelaksananya melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program Kartu Prakerja bertujuan mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Ini bukan program menggaji pengangguran, melainkan program bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja. Anda bisa mendaftar bila seorang pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Anda harus memenuhi persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  2. Berusia paling rendah 18 tahun dan

  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespon dampak pandemi Covid-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Peserta akan Terima Rp3,55 Juta

Namun, jika Anda adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka Anda tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:

  1. Pejabat Negara

  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

  3. Aparatur Sipil Negara (ASN)

  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

  6. Kepala Desa dan perangkat desa

  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga: Gagal di Kartu Prakerja Gelombang 12, Masyarakat Bisa Daftar Kembali di Tahap 13

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Instagram @movreview prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x