Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya…

- 4 Maret 2021, 12:26 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya…
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya… /Tangkapan Layar/Instagram prakerja.go.id

Selain itu, dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 Nomor Induk Kependidikan (NIK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 anggota keluarga Anda yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan meningkatkan kompetensi.

Pekerja, baik itu lulusan universitas unggulan ataupun tidak, juga butuh peningkatan kompetensi kerja dan keahlian. Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja ini berada di bawah Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia yang akan melaksanakan operasional Kartu Prakerja.

Baca Juga: 3 Bansos Ini Jadi Program Andalan Bupati Tiwi, Mulai dari Prakerja, Santunan Kematian hingga Pemberian Hibah

Semua kebijakan Kartu Prakerja dirumuskan Komite Cipta Kerja yang diketuai oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan Kepala Staf Kepresiden sebagai Wakil Ketua, terdiri atas 12 menteri dan kepala lembaga sebagai anggota dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Sekretaris Komite.

Untuk memiliki akun Kartu Prakerja sangat mudah. Anda bisa menggunakan email yang masih aktif. Berikut panduannya:

  1. Masukkan email dan password, lalu klik Daftar.

  2. Anda akan menerima notifikasi via email.

  3. Selanjutnya buka email Anda dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

  4. Pendaftaran berhasil.

Selamat, Anda telah berhasil membuat akun Kartu Prakerja.

Untuk login akun, ikuti langkah berikut:

  1. Buka laman www.prakerja.go.id.

  2. Klik Login pada Laman Depan

  3. Masukkan email dan password akun yang sudah kamu daftarkan. Klik Login.

  4. Kamu berhasil masuk ke akun.

Apabila lupa dengan password, maka atasi dengan cara:

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Instagram @movreview prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x