Fahri Hamzah Disebut-sebut dalam Sidang Edhy Prabowo, KPK pun Ambil Langkah Ini…

16 Juni 2021, 21:31 WIB
Fahri Hamzah Disebut-sebut dalam Sidang Edhy Prabowo, KPK pun Ambil Langkah Ini… /Foto: Instagram/ @fahrihamzah/

WARTA SAMBAS – Fahri Hamzah, Mantan Wakil Ketua DPR RI, disebut-sebut dalam sidang korupsi benih lobster (benur) dengan terdakwa Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan.  

Mendapati fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa 15 Juni 2021 seperti itu, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pun mendalami peran Fahri Hamzah terkait perkara korupsi benur tersebut.

“Fakta sidang perkara ini, baik keterangan saksi maupun para terdakwa, selanjutnya akan dianalisa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat tuntutannya," kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Rabu 16 Juni 2021.

Ali Fikri menjelaskan, analisa diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan, apakah keterangan saksi saling terkait dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut.

"Prinsipnya, jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Jaksa KPK sebut Pedangdut Betty Elista Disawer Terdakwa Ekspor Benur Edhy Prabowo, Sigini Nominalnya...

Seperti diketahui, dalam sidang kemarin, Staf Khusus Edhy Prabowo, Safri dikonfirmasi terkait percakapannya dengan atasannya itu. Berikut petikannya:

Jaksa KPK: Ini isinya dengan kata, 'Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budidaya lobster. Novel ESDA. Saudara menjawab: 'Oke bang.' Apa maksud saudara saksi menjawab Oke bang?

Safri: Maksudnya perintah beliau saya jalankan, kalau untuk membantu secara umum, ya.

Jaksa KPK: Berarti ada perintah dari Pak Edhy pada saat itu?

Safri: Ya

Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada: Apa yang dimaksud 'Saf ini, Safri, nanti dulu sampai Syamsuddin dulu. Wakil Ketua DPR mau ikutan budi daya lobster'. Saksi bisa dijelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?

Safri: Saya tidak ingat.

(Selanjutnya Jaksa KPK menunjukkan percakapan antara Edhy Prabowo dengan Safri pada 16 Mei 2020 yang memuat nama mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah).

Jaksa KPK: Pada 16 Mei juga. 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jualan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab, 'Oke, bang,' Benar itu?.

Safri: Betul.

Jaksa KPK: Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?

Safri: Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau.

(Andreau yang dimaksud Safri adalah Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Edhy Prabowo yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster).

Jaksa KPK juga mengungkap percakapan Safri dengan Sekretaris Pribadi Eddy Prabowo, Amiril Mukminin pada 18 November 2020. Berikut isinya:

Amiril Mukminin: Abang

Safri: Iya Mir

Amiril Mukminin: Sudah 1 ember yang dipegang beliau

Jaksa KPK: Maksudnya apa nih?

Safri: Saya tidak tahu, saat itu tapi saat dikonfirmasi ke Amiril, itu untuk keperluan Pak Menteri ke Amerika

Jaksa KPK: 1 ember apa?

Safri: 1 Miliar maksudnya.

Jaksa KPK: Saudara ketika itu dalam perjalanan ke luar negeri bagaimana bisa berkomunikasi?

Safri: WhatsApp kan bisa Pak, pakai nomor Indonesia, didaftarin di pesawat bisa, pakai WiFi

Selanjutnya jaksa KPK juga membacakan percakapan kedua antara Amiril Mukminin dengan Safri.

Amiril Mukminin: Abang, antisipasi, Grahafood pakai kargo NJP karantina meng-Acc SKWP diokein oleh Pak Carli, hebat NJP bisa labrak aturan KKP dan nggak hargain abang dan lain-lain karena logistik BBL selama ini adalah ACK, pengiriman selain ACK ilegal. Hari ini ada kiriman 1 PT gunakan kargo lain, sudah diluar kebijakan abang. Izin Bapak harusnya PSDKP bisa Sidak seperti dibuatkan begitu saja tidak ada yang cegah, aku WA ke Ipung dan Pak Darma.

Safri: Nggak benar itu karantina dan DJPT bahaya kalau diloloskan ntar aku lapor ke bapak.

Jaksa KPK: Bapak itu siapa?.

Safri: Maksudnya Pak Menteri, tapi saya tidak lapor karena saya hanya bicara sama Andreau saja

Seperti diketahui, dalam perakara ini, Edhy Prabowo didakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (Sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (Sekretaris Pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler