Bos PT DPPP Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda 250 Juta Rupiah, Banyak Hal Meringankan...

- 22 April 2021, 22:00 WIB
Bos PT DPPP Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda 250 Juta Rupiah, Banyak Hal Meringankan...
Bos PT DPPP Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda 250 Juta Rupiah, Banyak Hal Meringankan... /Restu Fadilah/ARAHKATA

 

WARTA SAMBAS – Penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, bos PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito divonis 2 tahun penjara dan denda 250 Juta Rupiah subsider 3 bulan kurangan.

"Terdakwa (Suharjito) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Kamis 22 April 2021.

Manjelis Hakim Tipikor menilai Suharjito terbukti menyuap Edhy Prabowo guna mendapatkan izin ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan serta meringankan.

Baca Juga: Setelah Memeriksa 157 Saksi, Akhirnya KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korupsi Edhy Prabowo

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Suharjito tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan, untuk hal yang meringankan vonis terhadap Suharjito, ternyata cukup banyak, yakni:

  1. Tidak pernah dipidana
  2. Menjadi tulang punggung keluarga
  3. Kooperatif dalam menjalani proses persidangan
  4. Berterus terang dalam persidangan
  5. Gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP
  6. Setiap tahun memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah
  7. Memberi kesempatan kepada karyawan/karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah sucinya sesuai keyakinan dan agama yang dianut
  8. Berjasa membangun 2 Masjid
  9. Rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x