Ini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Muhammad Kace, Pembuat 400 Video Konten Penistaan Agama

26 Agustus 2021, 19:12 WIB
Tersangka Muhammad Kace sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan Tim Psikologi Bareskrim Mabes Polri. /Tangkapan Layar YouTube.com/Muhammadkace/

 

WARTA SAMBAS - Tersangka penistaan agama, Muhammad Kace (MK) ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak Rabu 25 Agustus 2021 hingga 20 hari mendatang dan dapat diperpanjang.

Penahanan terhadap YouTuber Muhammad Kace ini untuk kepentingan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri atas kasus penistaan agama. 

Salah satu yang diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, terkait kondisi kejiwaan Muhammad Kace yang membuat 400 video konten penistaan agama Islam tersebut.

Muhammad Kace ditangkap di tempat persembunyian di Bali karena diduga melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama, kemudian dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Muhammad Kace Ditahan, 400 Video Konten Unggahannya Diajukan ke YouTube untuk Pemblokiran

Karo Penmas Dividi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, setelah penangkapan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Kace.

"Rabu 25 Agustus 2021 malam pukul 21.50 WIB dikeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka MK," kata Rusdi, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 26 Agustus 2021.

Surat Perintahan Penahanan Muhammad Kace tersebut ditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri. 

Rusdi menjelaskan penahanan terhadap Muhammad Kace merujuk ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut memungkinkan Penyidik untuk menahan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. 

Masa penahanan tersangka tersebut dapat diperpanjang menjadi 40 hari bila diperlukan untuk pemeriksaan.

Rusdi pun mengungkapkan, Tim Psikologi Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan Muhammad Kace.

"Mengenai kondisi kejiwaan, sementara ini Penyidik melihat sesuatu yang normal. Pemeriksaan berjalan normal seperti biasa," kata Rusdi.

Ia memastikan, Penyidik terus mendalami kasus ujaran kebencian dan penistaan agama dengan tersangka Muhammad Kace ini. 

“Kita semua yakin nanti akan terkuak motif yang bersangkutan membuat konten video dan memposting di kanal YouTube-nya itu,” tutur Rusdi.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kace tersebut.

Rusdi mengungkapkan, di antara barang bukti yang diamankan penyidik dari Muhammad Kace berupa 3 kartu ATM.

Terkait 400 video unggahan Muhammad Kace yang berisi konten penistaan agama sudah diajukan ke YouTube untuk proses pemblokiran.

Hingga Kamis 26 Agustus 2021 hari ini, tercatat 42 video yang sudah dipastikan mengandung penistaan agama yang diunggah Muhammad Kace, berhasil diblokir.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler